Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Wisnu Murdianto, menyatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Desember 2023. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan untuk melengkapi secara formil dan materil.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas untuk kasus Firli Bahuri atau yang dikenal sebagai P19.
"Kami akan segera melakukan tindak lanjutnya," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirimkan berkas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 15 Desember 2023. Berkas perkara tersebut dilaporkan memiliki tumpukan setinggi 0,85 meter.
Meskipun Firli Bahuri tidak diterima sebagai tersangka, namun mantan Ketua KPK tersebut mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan tersebut.
Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK pada tanggal 28 Desember 2023. Setelah diberhentikan, terdapat desakan agar Firli Bahuri segera ditahan. Koordinator Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyatakan bahwa pemberhentian ini adalah momen yang tepat untuk menahan Firli Bahuri dan memproses pidananya.
Praswad juga menuturkan bahwa pemberhentian ini dapat dijadikan momentum restart untuk KPK menjadi lebih baik, mengingat banyaknya konflik internal yang terjadi. Presiden Jokowi, saat dimintai tanggapannya, menyatakan bahwa pengganti Firli Bahuri hingga kini masih dalam proses, tanpa memberikan rincian lebih lanjut, termasuk waktu penetapannya. Kepala Negara juga tidak menjelaskan apakah Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.