Matauli.com - Polres Empat Lawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap oknum wartawan Faktual, Markiyan alias Yon, setelah melewati proses panjang dan melelahkan. Tersangka berinisial AP ditetapkan berdasarkan surat nomor S.Tap/96/XII/2023 Reskrim, tanggal 20 Desember 2023, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di kantor DPKAD Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan lalu.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH, mengungkapkan bahwa AP dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, dan penetapan sebagai tersangka didasarkan pada bukti dan keterangan saksi-saksi. Proses penyelidikan menjadi ekstra hati-hati karena diduga melibatkan oknum intelektual.
"Dikarenakan diduga ada keterlibatan oknum intelektual sehingga membuat pihak Polres Empat Lawang bekerja extra hati-hati," ujar AKP Alpian SH.
Meskipun satu tersangka sudah ditetapkan, belum ada informasi terkait penahanan tersangka dan kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Pajrul Pala SIK, belum ada jawaban yang diterima hingga saat ini.
Sementara itu, korban, Wartawan Faktual Markiyan Alias Yon, menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpanya. Ia mengumumkan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan Mabes Polri. Markiyan juga menyebut akan menghadap presiden jika diperlukan, karena merasa ada keberpihakan oknum Polres dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya.