Matauli.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pria bernama Budi Liem (43) karena terlibat dalam pencurian sebuah mobil BMW yang diparkir di Hotel Tentrem, Semarang. Budi, yang berasal dari Depok, ditangkap di Tol Semarang-Pekalongan pada Rabu (9/10/2024) setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
Kapolrestabes Semarang, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang mengejutkan. Budi ternyata adalah pembeli asli mobil BMW tersebut, yang dibeli secara kredit pada tahun 2021. Namun, ia hanya sempat membayar tiga kali cicilan sebelum berhenti membayar, menyebabkan mobil tersebut disita oleh pihak leasing dan kemudian dilelang. Korban, Richard Sutrisno (34), asal Salatiga, menjadi pemilik baru setelah membeli mobil tersebut melalui lelang.
“Tersangka Budi Liem berhasil kami tangkap setelah melacak pergerakannya dari pintu tol hingga keluar tol Semarang-Pekalongan,” ujar Kompol Andika dalam jumpa pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada Senin (14/10/2024).
Budi diketahui masih memiliki kunci mobil tersebut meskipun mobilnya telah berpindah tangan. Ia menyusun rencana untuk mencuri kembali mobil tersebut setelah mengetahui lokasi mobil berada di Hotel Tentrem Semarang. Melalui pemantauan, Budi berhasil masuk ke area parkir hotel, membuka kunci mobil, dan kabur menggunakan mobil BMW tersebut. Ia juga berhasil melarikan diri dari hotel dengan menggunakan kartu E-Toll yang ditemukan di dalam mobil.
Dalam keterangannya, Budi mengaku berniat menjual mobil tersebut, meskipun dalam kondisi rusak, dengan harga Rp 250 juta. Ia bahkan sudah membuat kesepakatan dengan temannya untuk memudahkan transaksi penjualan mobil curian itu. “Rencananya, saya mau menjualnya melalui jaringan teman-teman saya,” ungkap Budi.
Kasus ini semakin menarik karena Budi awalnya membeli mobil tersebut dengan cicilan bulanan sebesar Rp 15 juta. Namun, setelah ditahan Polsek Gambir akibat pelanggaran terkait plat nomor palsu, mobil tersebut disita pihak leasing dan akhirnya dilelang.
Polrestabes Semarang kini mendalami lebih lanjut kasus ini, dan Budi dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga tengah menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rencana penjualan mobil curian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian yang melibatkan pelaku yang memiliki latar belakang sebagai pemilik awal kendaraan. Polisi terus mengimbau agar pemilik kendaraan memastikan keamanan tambahan, termasuk mengganti kunci atau sistem keamanan, jika kendaraan berpindah kepemilikan.